Bank Mutiara adalah transformasi dari Bank Century yang
diambilalih oleh Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) pada 2008. Pengambilalihan
perseroan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan(KSSK) No. 04/KSSK.03/2008
pada tanggal 21 November 2008 sebagai bagian dari langkah penyelamatan
kesehatan ekonomi nasional.
Setelah melakukan perubahan manajemen serta
berbagai upaya pemulihan dan penyehatan, bank ini resmi dijual oleh LPS kepada
J Trust Co. Ltd. dengan harga Rp4,41 triliun pada tanggal 20 November 2014.
Pada 30 Maret 2015, Bank Mutiara berganti nama menjadi PT
Bank J Trust Indonesia Tbk. Perubahan ini dikarenakan adanya perubahan pemegang
saham pengendali Bank Mutiara. Saat ini mayoritas sahamnya dipegang oleh bank
multinasional asal Jepang, J Trust Co. Ltd.
0 comments:
Post a Comment